STRUKTUR PPID
Pengertian PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi, tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Hak Atas Informasi Publik
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pemohon Informasi berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali; a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta oetentik yang bersfat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan ke petugas Informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termauk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPPTP Surabaya tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi BBPPTP Surabaya.
Apabila pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan permohonan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon Informasi Publik.
Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
Waktu Layanan
Senin-Kamis : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 11.30- 13.00 WIB
Standar Biaya
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor BBPPTP Surabaya atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data informasinya”