BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

LHKPN dan LKHASN

LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB

Setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, bahkan melaporkan jika ada harta kekayaan yang tidak benar atau kurang. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan Peraturan Informasi Publik Nomor 21 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bahwa LHKPN yang telah diperiksa dan diverifikasi oleh KPK wajib untuk diumumkan oleh Badan Publik.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh KPK:

LHKPN Kepala BBPPTP Surabaya 2022, 2023

LHKPN Kepala Bagian Umum 2022, 2023

LHKPN Pejabat Pembuat Komitmen 2022, 2023

LHKPN Bendahara Pengeluaran 2022, 2023

LHKPN Bendahara Penerimaan 2022, 2023

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) BBPPTP Surabaya 2021, 2022