Setiap tahun, penyelenggara negara yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Masyarakat juga dapat mengakses informasi LHKPN melalui kanal yang disediakan oleh KPK serta menyampaikan laporan atau informasi kepada KPK apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian atau ketidakbenaran dalam harta kekayaan yang dilaporkan.
Kewajiban penyampaian LHKPN antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan layanan informasi mengenai LHKPN juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan layanan informasi publik oleh badan publik, termasuk dalam memberikan akses terhadap informasi yang wajib diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keterbukaan LHKPN merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggara negara sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh KPK:
Kepala BBPPTP Surabaya :
LHKPN Kepala BBPPTP Surabaya 2025
Pejabat BBPPTP Surabaya :
LHKPN Kepala Bagian Umum 2025
LHKPN Pejabat Pembuat Komitmen 1 2025
LHKPN Pejabat Pembuat Komitmen 2 2025
LHKPN Bendahara Pengeluaran 2025
LHKPN Bendahara Penerimaan 2025
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) BBPPTP Surabaya 2026