BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

TUGAS

BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (download), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
  2. pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih
  3. pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih
  4. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih
  5. pelaksanaan pengawasan peredaran benih
  6. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan
  7. pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
  8. pelaksanaan pengembangan kawasan organik
  9. pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim
  10. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
  11. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan
  12. pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim
  13. pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati
  14. pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan
  15. pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
  16. pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
  17. penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
  18. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP