BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

TUGAS

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan

 

FUNGSI
  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
  3. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.