BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi, tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.