- Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan
- Pengujian Laboratorium Genetika
- Uji Profisiensi
- Pengujian Mutu Agens Pengendali Hayati (APH) dan Quality Control
- Pengujian Mutu Pestisida
- Pengujian Residu Pestisida dan Logam Berat pada Hasil Pertanian
- Sistem Pelayanan Dokter Tanaman (SINANDA)
- Layanan Produk Formulasi (LADUFOR)
- Layanan Sistem Bank Isolat (SIBULAT)
- Layanan SIM – OPT Perkebunan
- Layanan Sistem Informasi Potensi Ketersediaan Benih di Wilayah Kerja (Si Pot Kendil)

Dalam rangka pelayanan sertifikasi benih tanaman perkebunan, pelanggan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dilengkapi surat permohonan sertifikasi benih
b. Izin Usaha Produksi Benih/ Rekomendasi
c. Dokumen asal usul benih (Salinan sertifikat asal usul benih atau surat keterangan)
d. Peta/ desain kebun dan atau peta pertanaman