BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan

Dalam rangka pelayanan sertifikasi benih tanaman perkebunan, pelanggan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Dilengkapi surat permohonan sertifikasi benih

b. Izin Usaha Produksi Benih/ Rekomendasi

c. Dokumen asal usul benih (Salinan sertifikat asal usul benih atau surat keterangan)

d. Peta/ desain kebun dan atau peta pertanaman