BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan

Dalam rangka pelayanan sertifikasi benih tanaman perkebunan, pelanggan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Dilengkapi surat permohonan sertifikasi benih

b. Izin Usaha Produksi Benih/ Rekomendasi

c. Dokumen asal usul benih (Salinan sertifikat asal usul benih atau surat keterangan)

d. Peta/ desain kebun dan atau peta pertanaman

Standar Waktu Layanan

Standar waktu layanan sertifikasi mutu benih tanaman perkebunan adalah 14 hari.

Biaya Layanan

Biaya layanan sertifikasi mutu benih tanaman perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023. 👉Download