BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu untuk mempermudah implemetasi SPI pada satuan kerja Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian (Download)

Selain itu untuk mempermudah implemetasi SPI pada satuan kerja Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Pertanian (Download)

Pedoman Penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2020 — 2024 (Download)

Laporan SPI BBPPTP Surabaya Tahun 2023 (Download)