BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai BBPPTP Surabaya Ikuti Sosialisasi BNN di Jakarta

Diposting     Jumat, 22 September 2023 02:09 pm    Oleh    Admin Balai Surabaya



Sosialisasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4G) oleh Tomzil, narasumber dari BNN

Jakarta (20/9/2023) – Pada suatu kesempatan dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengatakan “Bayangkan, setiap hari ada 50 generasi bangsa meninggal karena narkoba. Dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal”. Tentu saja angka tersebut bukanlah angka kecil tetapi sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan, oleh karena itu Presiden Jokowi mengajak semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba. Memenuhi arahan tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan bahaya narkoba kepada setiap elemen Masyarakat tak terkecuali pegawai di instansi pemerintahan. Kali ini giliran pegawai lingkup Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian baik dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) berkesempatan mendapatkan sosialisasi tersebut tak terkecuali pegawai BBPPTP Surabaya juga turut hadir. 

Landasan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Tomzil, narasumber dari BNN menjelaskan “Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau disebut juga narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Lebih lanjut Tomzil menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain faktor diri (keinginan coba-coba, tidak percaya diri), faktor lingkungan dan keluarga, serta faktor ketersediaan narkoba yang saat ini lebih mudah untuk diperoleh dengan berbagai jenis modus operandi yang semakin canggih.

Pegawai BBPPTP yang mengikuti sosialisasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4G)

Penggolongan narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika jenis-jenis narkotika digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu 1) narkotika golongan I, dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan, digunakan untuk penelitian atas rekomendasi Menkes. Penyalahgunaan narkotika golongan I diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun kurungan penjara 2) narkotika golongan II, digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir dan bisa menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika golongan II diancam sanksi pidana 2 (dua) tahun kurungan penjara dan yang terakhir 3) narkotika golongan III, digunakan dalam pengobatan dan bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Penyalahgunaan narkotika golongan I diancam sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun kurungan penjara.

Secara umum dampak negatif penyalahgunaan narkoba pada kesehatan manusia antara lain menyebabkan gangguan fungsi otak, penurunan daya ingat, gangguan fungsi pernafasan, gangguan fungsi jantung dan pembuluh darah, serta gangguan fungsi pencernaan. Selain itu penyalahgunaan narkoba melalui jarum suntik dapat mengakibatkan infeksi HIV/AIDS, infeksi hepatitis A, B, dan C. Tak kalah mengerikan lagi dampak negatif penyalahgunaan narkoba jenis heroin dapat, mengakibatkan kerusakan parah pada wajah.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba (materi sosialisasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4G) )

Lalu apa dampak negatif penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintahan? Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan memilki dampak kerusakan yang sistemik, dimulai dari perubahan lingkungan kerja, penurunan kinerja pegawai, dan bahkan korupsi. Mengutip dari laman website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait PNS yang terbukti menyalahkan gunakan narkoba wajib untuk direhabilitasi dan dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut. Namun, bila terbukti sebagai pengedar, selain ancaman hukuman pidana penjara/hukuman mati PNS bersangkutan juga akan dipecat atau diberhentikan sebagai PNS.

Masyarakat memiliki seluas-luasnya kesempatan untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4G) dengan cara melaporkan kepada pejabat berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba. Negara menjamin kerahasiaan identitas pelapor penyalahgunaan narkoba dan tidak akan dijadikan saksi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilaporkannya. Pelaporan atas penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi call center BNN melalui telepon (021) 80871566 atau Hp. 081317128651. WAR ON DRUGS! Berani Tolak, Berani Rehab, Berani Lapor.

Call center BNN untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba

Bagikan Artikel Ini  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *