PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi, tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
