BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Profil PPID

STRUKTUR PPID

Pengertian PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi, tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Hak Atas Informasi Publik

Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali; a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan   keamanan   negara;   Mengungkap   kekayaan   alam   Indonesia;   Merugikan   ketahanan ekonomi  nasional;  Merugikan  kepentingan  hubungan  luar  negeri;  Mengungkap  isi  akta oetentik yang bersfat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut  sifatnya  dirahasiakan  kecuali  atas  putusan  Komisi  Informasi  atau  Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN  ANDA  MENDAPAT  TANDA  BUKTI  PERMOHONAN  INFORMASI  BERUPA  NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan ke petugas Informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon  informasi  berhak  mendapatkan  pemberitahuan  tertulis  tentang  diterima  atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum   dapat   diputuskan   apakah   informasi  yang   diminta  termauk informasi yang dikecualikan atau tidak.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPPTP Surabaya tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi BBPPTP Surabaya.

Apabila  pemohon  Informasi  tidak  puas  dengan  keputusan  Badan Publik (misal:  menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak   permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan permohonan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila  pemohon  informasi  tidak  puas  dengan  keputusan  atasan  PPID, maka  pemohon informasi  dapat  mengajukan  keberatan  kepada  komisi informasi  dalam  jangka  waktu  14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon Informasi Publik.

Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik

Waktu Layanan

Senin-Kamis       : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat               : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat                   : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat               : 11.30- 13.00 WIB

Standar Biaya

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor BBPPTP Surabaya atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data informasinya”