- Maklumat Pelayanan
- Pengaduan Online
- Layanan Inovasi Ini Mobil Sahabat Setia Petani (SIANI)
- Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan
- Uji Profisiensi
- Pengujian Laboratorium Genetika
- Pengujian Mutu Agens Pengendali Hayati (APH)
- Pengujian Mutu Pestisida
- Pengujian Residu Pestisida dan Logam Berat pada Hasil Pertanian
- Sistem Layanan Dokter Tanaman (SINANDA)
- Layanan Produk Formulasi (LADUFOR)
- Layanan Sistem Bank Isolat (SIBULAT)
- Layanan Sistem Informasi OPT (SIM OPT) Perkebunan
- Layanan Sistem Informasi Potensi Ketersediaan Benih di Wilayah Kerja (Si Pot Kendil)
Dalam rangka pelayanan sertifikasi benih tanaman perkebunan, pelanggan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dilengkapi surat permohonan sertifikasi benih
b. Izin Usaha Produksi Benih/ Rekomendasi
c. Dokumen asal usul benih (Salinan sertifikat asal usul benih atau surat keterangan)
d. Peta/ desain kebun dan atau peta pertanaman
Standar Waktu Layanan
Standar waktu layanan sertifikasi mutu benih tanaman perkebunan adalah 14 hari.
Biaya Layanan
Biaya layanan sertifikasi mutu benih tanaman perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023. 👉Download