BALAI BESAR PERBENIHAN DAN PROTEKSI TANAMAN PERKEBUNAN SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN

Maklumat Pelayanan

 

Substansi/Kualitas Maklumat Layanan Publik BBPPTP Surabaya

 

Sebagai unit layanan teknis yang memberikan layanan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan kepada masyarakat, BBPPTP Surabaya harus memberikan pelayanan berasaskan:

 

  1. Kepentingan umum
  2. Kepastian hukum
  3. Kesamaan hak
  4. Keseimbangan hak dan kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

 

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “Dengan ini Kami berjanji, sanggup melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta akan melakukan perbaikan terus-menerus.  Dan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar yang diitetapkan, maka kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundanga-undangan.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku pegawai Balai Besar Perbenihan dan Proteksi TanamanSurabaya Perkebunan  dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di BBPPTP Surabaya. Pengaharapan besar bahwa pegawai BBPPTP Surabaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktik pelaksanaannya.

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya BBPPTP Surabaya berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai BBPPTP Surabaya sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar formalitas namun untuk meningkatkan pelayanan yang lebih berkualitas.