NETWORKING KELEMBAGAAN BENIH DALAM MENDUKUNG OPTIMASI NURSERI PERKEBUNAN Oleh : R. Tomas Windharno
Diposting Senin, 14 November 2022 10:11 amPENDAHULUAN
Penyediaan benih bermutu oleh pemerintah salah satunya diwujudkan melalui pembangunan Nurseri Bun Bermutu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarananya serta pembangunan kebun sumber benih di sejumlah kawasan pengembangan komoditas tanaman perkebunan.
Salah satu tujuan dari pembangunan dan pengembangan nursery perkebunan adalah mengakselerasi penyediaan benih bermutu tanaman perkebunan khususnya untuk perkebunan rakyat, serta optimalisasi ekspor di bidang perkebunan maka pemerintah melaksanakan dengan membangun logistik benih di kawasan pengembangan perkebunan, sehingga mudah didapatkan oleh pekebun dan menghemat biaya distribusi.
Nurseri tanaman perkebunan yang telah dibangun dan dikembangkan secara Khusus difokuskan untuk penyediaan logistik benih dalam jumtah besar dengan kualitas yang baik sehingga memerlukan dukungan sarana prasarana pembenihan yang memadai dan modern. Fasilitas Pembenihan yang modern selain itu aspek yang tidak kalah pentingnya adalah efisiensi teknis, waktu, dan biaya yang sesuai dengan pencapaian target kuantitas, kualitas, dan kontinyuitas yang terjamin baik, untuk pengadaan benih sesuai target tanam seturuh area wilayah tanam yang direncanakan. Hal tersebut memerlukan suatu proses bisnis yang efisien khusunya dalam nerworking kelembagaan benih.
PERANAN NETWORKING KELEMBAGAAN BENIH
Dalam Proses Bisnis Nurseri tanaman perkebunan menunjukkan bahwa Nurseri tanaman perkebunan dibangun sesuai dengan kebutuhan komoditas yang akan dikembangkan, Nurseri tanaman perkebunan akan memproduksi benih dari kebun benih sumber menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani/pekebun.
Peran kelembagaan dalam mendukung produksi benih sangat diperlukan. Terdapat 3 (tiga) sub system pendukung yaitu penelitian dan pengembangan, produksi dan distribusi serta pengendalian mutu. Ketiga sub sistem tersebut saling bersinergi untuk mendukung produksi benih yang yang akan disalurkan kepada penerima kegiatan nursery bun bermutu. Produksi benih pada Nurseri Bun Bermutu dapat dilakukan secara konvensional dan pemanfaatan teknologi modem (kultur jaringan). Proses produksi dilakukan secara swakelola dan benih harus disertifikasi sebelum proses penyaluran benih.
Gambar 1. Kelembagaan dalam Mendukung Produksi Benih Nurseri Bun Bermutu
- Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan
Puslitbangbun / Balit komoditas , Riset Perkebunan Nusantara /PTPN dan Perguruan tinggi berperan dalam mengembangkan varietas baru yang unggul, spesifik lokasi dan melakukan pelepasan varietas setelah dilakukan kajian melalui uji observasi dan uji adaptasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk masing-masing komoditas perkebunan
- Sub Sistem Produksi dan Distribusi
Produksi benih baik melalui Teknik kultur jaringan dan konvensional dilaksanakan oleh UPTD Produksi benih provinsi, Nurseri BBPPTP Surabaya, UPBS Balit komoditas (benih sumber) dan Produsen Benih Swasta Besar. Produksi benih khususnya untuk komoditas perkebunan memerlukan perencanaan yang baik yang meliputi :
- Identifikasi kebutuhan benih
ldentifikasi kebutuhan bibit dilaksanakan pada T-1 melalui koordinasi dengan para pihak.ldentifikasi tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi antara lain data jenis, jumlah benih, sasaran distribusi, dan rencana lokasi penanaman.
- Penentuan jenis dan jumlah bibit
Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan bibit,selanjutnya disusun rencana produksi benih yang meliputi jenis dan jumlah benih yang akandiproduksi. Jenis benih yang diproduksi diutamakan yang bernilai ekonomi tinggi, sesuai dengan kebutuhan kawasan pengembangan.
- Kebutuhan Benih
Berdasarkan penentuan jenis dan jumlah benih selanjutnya ditentukan jumlah kebutuhan benih yang berasal dari Kebun Sumber Benih yang telah
ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri.
Gambar 2. Proses Produksi Benih Nurseri Komoditas Perkebunan
- Sub Sistem Pengendalian Mutu
Setelah proses produksi dan sebelum benih diedarkan maka harus melalui mekanisme pengendalian mutu yaitu sertifikasi dan pengujian mutu benih. Sertifikasi benih merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk menjamin mutu benih tanaman perkebunan yang beredar. Mutu benih tanaman perkebunan mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis dan /atau kesehatan benih. Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan oleh: lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan (UPT PuSat UPTD Provinsi). Sertifikasi dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT), dimana benih yang diedarkan wajib bersertifikat dan berlabel.
KESIMPULAN
Nurseri tanaman perkebunan yang telah dibangun dan dikembangkan untuk melaksanakan proses produksi secara Khusus difokuskan untuk penyediaan logistik benih dalam jumtah besar dengan kualitas yang baik Hal tersebut memerlukan suatu proses bisnis yang efisien khususnya dalam nerworking kelembagaan benih yang meliputi Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan; Sub system Produksi dan Distribusi serta Sub Sistem Pengendalian Mutu, yang ketiganya saling berkolaboratif untuk focus dalam penyediaan benih unggul bermutu