Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian yang pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, pengembangan pengujian mutu benih, dan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sitem manajemen mutu dan laboratorium.
BBPPTP Surabaya mempunyai peranan strategis dalam memberikan dukungan atas produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan berkelanjutan melalui kegiatan dukungan pengujian dan pengawasan mutu benih serta penerapan teknologi proteksi tanaman perkebunan. Sebagai organisasi yang menangani masalah perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, BBPPTP Surabaya memerlukan pembenahan sistem koordinasi dan sinkronisasi yang baik dengan didukung oleh aparatur yang profesional. Sejalan dengan itu maka pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Sesuai Permentan tersebut, BBPPTP Surabaya memiliki tugas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
Sejarah
Untuk sampai pada titik pijak saat ini, bangsa Indonesia telah meniti sebuah sejarah panjang. Tak pelak lagi perkebunan dengan seluruh dimensinya yang mencakup komunitas, perdagangan, industri dan areal perkebunan itu sendiri telah menorehkan sejarah..