TUGAS
BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (download), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
- pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih
- pelaksanaan pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan
- pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
- pelaksanaan pengembangan kawasan organik
- pelaksanan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim
- pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
- pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami organisme pengganggu tumbuhan
- pelaksanaan identifikasi, analisis data serangan dan faktor yang mempengaruhi organisme pengganggu tumbuhan perkebunan dan dampak anomali iklim
- pelaksanaan eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati
- pelaksanaan pengujian dan analisis residu pestisida serta cemaran pada produk perkebunan
- pelaksanaan pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
- pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
- penguatan jejaring kerjasama laboratorium perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPPTP